Pengertian Tayammum
Tayammum adalah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci.Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu jika seseorang yang akan melaksanakan shalat tidak menemukan air untuk berwudhu. atau orang tersebut memang tidak diperbolehkan terkena air dikarenakan sakit.
Syarat-syarat Tayammum
- Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
- Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
- Telah masuk waktu shalat
- Bertayammum dengan debu yang suci
Fardhu Tayammum
- Niat:
- cukup dengan membaca basamalah Bismillahirohmanirrohiim.
- Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan
- Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali
- Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
- Tertib
Sunat Tayammum
- Membaca basmalah
- Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
- Menipiskan debu
Hal yang Membatal Tayammum
- Segala hal yang membatalkan wudhu
- Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
- Murtad, keluar dari Islam
Cara Menggunakan Tayammum
Tayammum hanya dapat dipakai sekali untuk satu kali shalat fardhu, meskipun belum batal (berhadats). Untuk shalat sunah boleh dipakai berkali-kali.
